Swarapendidikan.com Mojokerto- Sejumlah guru di Kabupaten Mojokerto mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan (Dindik). Mereka diwajibkan membayar Rp3 juta per orang untuk bisa lulus sertifikasi.
RM, seorang guru di Kecamatan Gondang menuturkan, dua minggu yang lalu, dia dan didatangi seorang kepala seksi (kasi) Dindik Kabupaten Mojokerto. RM mengaku kaget saat diminta menyetor uang Rp3 juta.Tak hanya itu, pejabat tersebut juga meminta RM mengumpulkan setoran dari teman-temannya yang lain. ”Uang sebesar itu bagi kami sangat berarti. Saya dan teman-teman merasa keberatan,” ungkap RM.
Oknum Dindik itu kata RM, jelas-jelas meminta uang tersebut dengan untuk pemulus sertifikasi. Menurutnya, dengan setoran sebesar itu,para guru akan dimasukkan dalam kuota sertifikasi, dan diberi jaminan.Tak hanya itu,oknum Dindik ini juga mencatut nama Kepala Dindik Kabupaten Mojokerto Muhammad Talqin.”Katanya untuk disetorke kepaladinas,”tukasnya. Menurut RM,di Kecamatan Gondang saja sedikitnya ada 15 guru SD yang masuk kuota sertifikasi.
Sementara untuk guru TK sebanyak 5 orang. Dia menyebutkan bahwa dari jumlah itu guru yang sudah menyetorkan uangnya sebanyak 5 guru SD dan 2 guru TK. ”Karena saya tak punya uang,sampai hari ini saya tak menuruti permintaan itu,”tambahnya. Hal yang sama juga diungkapkan SU,yang juga salah satu guru SD di Kecamatan Gondang. Ia mengaku kecewa dengan bobroknya dunia pendidikan di Mojokerto. Dia juga merasa keberatan dengan nominal yang harus disetor.
”Satu orang Rp3 juta.Berapa juta jika semua guru di Kabupaten Mojokerto menyetor,”ungkapnya. Sementara Kepala Dindik Kabupaten Mojokerto menampik adanya kabar pungli yang dilakukan anak buahnya itu. Apalagi kata dia, pungli itu dilakukan atas perintahnya. ”Siapa yang melakukan dan memerintahkan. Itu (pungli) tidak benar.
Dan tidak ada yang melakukan dan memerintahkan dari kami,”bantah Talqin. Dia mengaku akan tetap melakukan cross check atas keluhan para guru itu.Menurutnya, jika memang ada jajarannya yang melakukan pungli,dia mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Karena menurutnya, pungli jelas merupakan pelanggaran hukum.” Kalau nantinya memang kami menemukan, saya tak segan- segan akan memberikan sanksi dan memprosesnya secara hukum,”tegas Talqin.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto Nike Budiarti mengaku akan menelusuri pengakuan para guru itu. Menurutnya, jelas tidak dibenarkan jika oknum Dindik melakukan pungli dengan dalih pemulus sertifikasi. ”Informasi ini akan kami telusuri setelah ini,”terang Nike.
Jika memang terbukti ada pungli yang dilakukan oknum Dindik,pihaknya akan mendesak Kepala Dindik Kabupaten Mojokerto menindak tegas anak buahnya.Danjugakatadia,uang yang sudah disetor oleh para guru itu harus dikembalikan. ”Harus diberi sanksi tegas jika memang terbukti oknum Dindik melakukan pungli,”tukas politisi Partai Demokrat ini.
Sumber: seputar-indonesia.com