Ilustrasi
Swarapendidikan.com Jakarta- Lima kementerian akan membuat peraturan bersama untuk mengatur jumlah distribusi guru. Pengaturan ini agar kualitas para pengajar merata antara daerah satu dengan lainnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Baedhowi, menyebut kelimanya ialah Kemendiknas, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Menurut Baedhowi,peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan.Saatinikelimanya masih menampung usulan bagaimana cara mengatur distribusi guru yang tidak merata dan terbatas jumlahnya. “Mungkin hasilnya dapat diumumkan akhir bulan ini.Tapi karena substansinya masih dalam tahap pengoreksian di kementerian masing-masing, jadi tergantung dari mereka kapan peraturan ini rampung,” katanya di Jakarta kemarin.
Masing-masing kementerian mendapat tugas dalam distribusi guru ini. Misalnya, untuk Kemenpan dan RB akan mengatur formasi guru, Kemenkeu menghitung berapa gaji guru, sementara Kemendagri akan membimbing pemerintah daerah. Kalau nantinya daerah tidak mau menaati aturan baru ini,akan ada sanksi yang diberikan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendiknas, Sumarna Surapranata, menambahkan, dengan adanya peraturan itu sudah bukan saatnya lagi pemerintah daerah tidak mau memindahkan guru antar jenis, kabupaten/ kota maupun provinsi.“Guru kota wajib pindah ke desa atau guru SMP bisa mengajar di SMA,”imbuhnya.
Mengenai sanksi, Sumarna menjelaskan, bisa saja kelima kementerian memberikan sanksi masing-masing ke daerah yang menolak. Misalnya Kemenpan dan RB akan menunda memberikan formasi CPNS, sedangkan dana perimbangan yang sedianya diberikan setiap tahun juga tidak akan dikucurkan oleh Kemenkeu.
Dana fungsi pendidikan juga akan disumbat oleh Kemendiknas serta Kemendagri akan melakukan penilaian kinerja kepada pemimpin pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah memindahkan seorang guru, tapi yang bersangkutan tidak mau mengikuti putusan, guru tersebut akan diberi sanksi juga,seperti uang tunjangan sertifikasi akan ditahan.
“Dalam Undang- Undang Kepegawaian,tiap PNS harus mau ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.Itu sumpahnya,” katanya. Tidak hanya kelima kementerian ini yang akan bekerja, tapi pemerintah pusat akan memerintahkan pemerintah daerah untuk membuat analisis kebutuhan guru di wilayah masing-masing.
Nanti data tersebut akan dicocokkan dengan pemetaan jumlah guru yang dimiliki Kemendiknas. “Jika sudah diketahui analisisnya, daerah wajib memindahkan guru ke daerah yang membutuhkan,” lanjutnya. Sumarna mengakui, distribusi guru yang tidak merata ini akibat otonomi daerah. “Otonomi menyebabkan mutasi guru antardaerah dan sekolah sulit dilakukan, ”ujarnya.
Akan tetapi, dengan peraturan bersama ini alasan itu dapat dihapus. Kemendiknas sendiri dijadwalkan akan menaikkan status peraturan bersama ini menjadi peraturan pemerintah. Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyambut baik aturan baru ini. Sebab, jika tidak ditangani pemerintah pusat maka sampai kapan pun masalah distribusi guru tidak akan teratasi.
Sumber: seputar-indonesia.com