Ilustrasi
Swarapendidikan.com Surabaya- Jika praktik joki ujian nasional (UN) terbongkar di Bojonegoro, maka dugaan jual beli kursi UN tingkat SMA terendus di Surabaya.
Proses jual-beli ini terbongkar karena foto asli dengan peserta UN berbeda. Selain itu, tanda tangan pada absensi dengan data-data milik Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya tidak sama.
Bangku UN yang dijual belikan merupakan milik ES,siswa SMA Jaya Sakti Jalan Karang Asem No 43 Tambaksari, Surabaya. Dia mengikuti ujian gabungan di SMAN 7 Surabaya. ”Salah satu siswa yang tertangkap basah adalah ES. Dia didiskualifikasi karena yang ikut UN bukan ES melainkan orang lain,”kata salah satu sumber SINDOdi pengawas UN. Untuk membuktikan kabar jual beli bangku, SINDO melacak keberadaan ES. Langkah pertama mendatangi SMA Jaya Sakti guna konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMA Jaya Sakti,Saijo.Hasilnya,ES merupakan siswa asli SMA Jaya Sakti. Untuk meyakinkan itu,Saijo menunjukan beberapa bukti di antaranya Lembar Buku Induk Siswa (LBIS).
Dalam LBIS,ES merupakan siswa asli SMA Jaya Sakti karena data-data yang dimiliki lengkap, termasuk tempat tinggalnya.Yang aneh dalam LBIS, cap tiga jari yang dibubuhkan di foto terlihat tidak mengenai foto ES.Terlihat ada cap tiga jari yang terpotong,padahal di foto-foto lain dengan nama siswa lain ada cap tiga jari yang mengenai foto.Namun, kepala sekolah ini terkesan menyembunyikan kejadian ini. Dia berusaha meyakinkan kalau ES merupakan siswa aktif SMA Jaya Sakti. Belakangan, saat ditelusuri ke rumahnya,ES sudah keluar dari SMA Jaya Sakti sejak kelas II. ES juga sudah pindah dari alamat rumahnya,di Jalan Orooro III/19 B Surabaya.Dari keterangan tetangga sekitarnya,ES ikut kedua orang tuanya pindah ke Jemursari.
Seiring dengan kepindahan itu, ES tidak meneruskan sekolahnya di SMA Jaya Sakti mulai kelas 2 kemarin. ”Iya, memang sudah tidak sekolah kok mas. Mulai kelas 2 kemarin tidak meneruskan,” kata tetangga ES yang berada di depan rumahnya. Dari sini terendus jual beli kursi UN untuk mendapatkan ijazah SMA.Ternyata data ES diduga digunakan orang lain untuk mengikuti UN. Ketua II Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori mengaku pernah mendengar praktik nakal itu. ”Saya juga sudah tahu kalau SMA Jaya Sakti, tarifnya berkisar Rp10 juta,”katanya. Dikonfirmasi ulang,Kepala Sekolah SMA Jaya Sakti, Saedjo membantah.”Memangnya ini toko,kokada jual beli segala. Tidak mungkinlah,” katanya.
Dia menerangkan, semua siswanya telah melaksanakan proses belajar-mengajar dengan penuh. Jika tidak, maka siswa itu tidak akan bisa mengikuti ujian. ”Wis jangan dibesar- besarkan Mas, kami kan hanya menolong,”ucapnya. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Sahudi mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk mengusut indikasi itu. ”Besok (hari ini) kami akan turunkan tim,” ungkapnya. Sementara itu, polisi menetapkan delapan orang pelaku joki UN di SMP PGRI Kedewan Bojonegoro sebagai tersangka. Mereka kini juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut.
Awalnya,polisi menahan tujuh tersangka yaitu Abib Suparji, 16 tahun,Wahono Eko Santoso, 17 tahun,Mustofa,20 tahun, Edy Nur Cahyo, 16 tahun. Semuanya warga Desa Mleboh, Kecamatan Jiken, Blora. Serta, Hadi Wakhid, 19 tahun,warga Desa Beji, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Selain itu,Kepala SMP PGRI Kedewan,Mulyono, juga telah ditahan. Enam pelaku joki UN yang tergolong masih remaja itu ditempatkan di satu ruangan. Sementara,Mulyono dicampur dengan tahanan lainnya.
Sementara itu, Fajri Mugiyanto, 18 tahun,yang berperan sebagai perantara dalam joki UN itu baru ditahan siang kemarin.” Ya,kedelapan tersangka joki UN itu kini ditahan,” ujar Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP MT Ariadi, kemarin.
Sumber: seputar;indonesia.com