ICW: SPJ Dana BOS Itu Informasi Publik

23/06/2011
By Dave
Share
Tweet

Inggried Dwi Wedhaswary

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri

Swarapendidikan.com Jakarta-Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri mempertanyakan pernyataan Kepala SMP 28 Jakarta yang menyatakan bahwa pihaknya tak akan memberikan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada ICW. Hasdullah beralasan dokumen-dokumen itu bersifat dan ICW tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya. Pernyataan itu disampaikan Hasdullah seusai diperiksa Ombudsman, Selasa lalu, terkait tidak dijalankannya putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan penyerahan salinan dokumen berupa SPJ dan kwitansi dana BOS kepada ICW.

“ICW meminta informasi publik berupa salinan SPJ dan kwitansi didasarkan pada laporan masyarakat yang menyatakan bahwa 5 SMP induk tidak menggunakan seluruh dana BOS untuk kepentingan 5 TKBM (Tempat Kegiatan Belajar Mandiri). Sebagian besar dana BOS untuk murid miskin tersebut ternyata digunakan diluar kepentingan sekolah TKBM,” ujar Febri, dalam pernyataannya kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2011).

Menurut Febri, laporan masyarakat itu juga diperkuat dengan temuan BPK Perwakilan Jakarta yang menemukan Rp 500 juta dari total Rp 5 miliar dana BOS tahun 2007-2009 tidak dibelanjakan oleh 5 SMP Induk tersebut untuk kepentingan TKBM. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Juknis (Petunjuk Teknis) penggunaan dana BOS yang menyatakan bahwa seluruh dana BOS TKBM dilarang digunakan untuk kepentingan sekolah induk.

“Seluruh dana BOS wajib digunakan untuk kepentingan belajar mengajar murid miskin di masing-masing TKBM,” katanya.

Kenyataannya, berdasarkan keterangan pengelola TKBM yang diperoleh ICW, mereka tidak mengetahui bahwa sekolah mereka mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan perhitungan pengelola TKBM, jumlah dana BOS yang diterima jauh lebih rendah dari perhitungan BPK Perwakilan Jakarta.

“Terkait dengan masalah ini, ICW bersama dengan pengelola TKBM ingin mengetahui penggunaan dana BOS hak murid miskin diluar kepentingan TKBM. Informasi ini penting dan tidak pernah disampaikan sepenuhnya oleh pihak SMP Induk. Oleh karena itu, hanya salinan SPJ dan kwitansi lah yang bisa menjawab keingintahuan ICW dan pengelola TKBM,” papar Febri.

Oleh karena itu, lanjutnya, ICW mengimbau agar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP untuk segera menyerahkan SPJ dan kwitansi dana BOS tersebut. “Mereka harus patuh pada hukum terutama pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tandas Febri.

Pekan lalu, ICW melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP dengan dugaan maladministrasi atas tidak dilaksanakannya putusan KIP. Ombudsman menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan 5 Kepala SMP pada Selasa lalu. Lima Kepala SMP tersebut adalah Kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Adapun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi akan diperiksa pada Juli mendatang.

Sumber: kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

ARSIP BERITA

Selamat Bekunjung, Semoga Bermanfaat

Blog ini adalah blog non profit dan dipersembahkan untuk para peminat dan praktisi dunia pendidikan untuk mengurai benang kusut pendidikan di daerah-daerah terpencil. Ini hanya sekelumit informasi mengenai pendidikan di daerah-daerah terpencil di Indonesia baik Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia. Untuk memperdalam dan menambah informasi mengenai dunia pendidikan, kami mengambil berbagai informasi baik opini, berita, maupun artikel yang berhubungan dengan dunia pendidikan di daerah terpencil.

Terimakasih telah berkunjung ke SwaraPendidikan