Ilustrasi
Swarapendidikan.com Jakarta- Keputusan pemerintah untuk kembali merubah mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 harus diikuti sejumnlah aturan baru. Salah satunya mengenai peraturan hibah. Karena, tahun depan dana operasional untuk SD dan SMP ditransfer dari provinsi ke kas sekolah. Satu-satunya cara adalah dengan hibah. Sebab, provinsi bukan pemilik sekolah tersebut, melainkan kabupaten dan kota.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ada 2 hal yang harus disiapkan sebelum memberlakukan sistem pencairan BOS 2012. Pertama, harmonisasi peraturan, misalnya peraturan menteri (permen). Berkaca dengan pengalaman BOS daerah di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, mekanisme hibah sangat sulit dilakukan langsung dari provinsi ke sekolah. Terutama untuk sekolah negeri.
“Tahun depan untuk negeri dan swasta sama-sama pakai hibah. Tahun ini hanya sawata yang hibah dari kabupaten dan kota. Makanya, harus ada permen yang mengatur hibah tersebut. ?Sesuai dengan arahan Presiden dan Wapres agar melakukan debottlenecking,” tutur Nuh di Jakarta, kemarin.
Meskipun belum teruji, tapi kata Nuh, sistem baru ini diharapkan lebih cepat dan mampu menampung prinsip otonomi daerah. Dengan adanya permen mengenai hibah, maka penyalur lebih cepat. Karena sekolah tidak perlu membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) lagi seperti mekanisme 2010.
Kedua, lanjut mantan Menkominfo ini, harus ada sosialiasi yang cepat kepada daerah. Sebab, anggaran akhir Oktober ini sudah disahkan. Hanya ada waktu maksimal 2 bulan untuk sosialisasi.
Sementara Anggota Komisi X DPR Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah harus bisa menjamin sistem baru di 2012 tidak akan gagal lagi. Jangan sampai keterlambatan seperti tahun ini dijadikan oknum untuk meraup keuntungan.
“Sebelum dipakai, pemerintah harus melakukan simulasi model yang baru ini. Dari simulasi ini nantinya bisa terlihat kelemahan atau kekurangannya. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti benar-benar siap, tepat sasaran dan tepat guna,” tuturnya.
Politisi asal PKS ini menjelaskan, salah satu faktor yang perlu diperhitungkan adalah kecukupan waktu untuk melakukan sosialisasi model baru. Daerah pasti perlu waktu untuk mempelajari pola baru tersebut. Apalagi, 2010 juga menggunakan pola baru yang menggantikan sistem 2005-2010.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi dan juga sekolah melakukan berbagai persiapan. Oleh karenanya, pedoman pelaksanaannya sudah harus selesai pada akhir Oktober ini,” tegas pria asal Aceh ini.
Pemerintah pun, kata dia, harus membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana BOS ini. Apalagi, untuk 2012 mendatang, dana BOS berbentuk blockgrant atau hibah yang tidak memerlukan pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahulu. Karena tidak adanya RKA, bisa saja, pihak sekolah menggunakan dana BOS ini tidak sesuai peruntukkannya. (cdl)
Sumber: padang-today.com